ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, PANGANDARAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XIII Dra. Hj. Ijah Hartini melaksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, bertempat di Aula Desa Sukanegara, Kabupaten Pangandaran. Jum’at (10/03/2023).
Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pihaknya terus menyosialisasikan perda kepada masyarakat.
“Hari ini kita sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Hj Ijah, Jumat (10/3/2023).
Ia menilai, pusat distribusi adalah bagian dari strategi mengendalikan ketersediaan dan harga bahan pangan hingga inflasi di wilayah Jawa Barat.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini terus berupaya menjaga inflasi daerah agar stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga. Salah satunya lewat perwujudan Pusat Distribusi Provinsi,” tuturnya.