HASANAH.ID, KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Ika Siti Rahmatika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara ini berlangsung di Balai Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, dengan dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E. atau yang akrab disapa teh Ika menjelaskan bahwa Perda ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: Ika Siti Rahmatika Sosialisasikan UU Pajak dan Retribusi Daerah di
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah.
“Kebijakan ini lahir untuk mendukung visi daerah yang lebih mandiri dan berdaya saing. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama dalam pelayanan publik dan infrastruktur,” kata Ika.