Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Masalah Pengeolaan Pemakaman
- account_circle kusnadi
- calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, CIMAHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Sidang Paripurna kedua untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD serta Penjelasan dan Penyampaian PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan terhadap Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Ketua Sidang Achmad Zulkarnain, mengatakan pada tahun 2022 DPRD Kota Cimahi kota Cimahi telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah yang di dalamnya berisikan Baperda dan prakarsa DPRD dan Eksekutif.
“Raperda usulan prakarsa DPRD pertama yaitu masalah pengelolaan pemakaman yang telah ditetapkan menjadi prakarsa DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD,” jelas Achmad Zulkarnain.
Sementara anggota Bapemperda Eko Sugianto memaparkan, berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Kota Cimahi, tentang pengolahan pemakaman, bahwa pengolahan pemakaman di Kota Cimahi merupakan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memfasilitasi umum bagi masyarakat.
“Yang terpenting dalam pembentukan peraturan daerah adalah masyarakat dalam hal ini, ahli waris di keluarga akibat meninggal di keluarga atau kerabat terdekatnya atas kepastian hukum dalam tindak lanjut masalah jenasah sampai ketempat pemakaman terakhir,” ungkapnya.
Adapun mengenai urusan kewenangan mengenai pemakaman, lanjut Eko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu Tentang Pemerintahan Daerah,
“Yang diatur dalam huruf F perusahaan pemerintah dalam bidang sosial untuk pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota,” ujarnya.
Selain itu kata Eko, masalah pengaturan vertikal, yang dihubungkan dengan pemakaman, “Yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan salah satunya dapat dilibatkan untuk pembangunan pemakaman bagaimana dijelaskan dalam pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah tahun 2021,” ucapnya.
Jadi berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah harus tetap memberikan pelayanan secara optimal dalam pengadaan pemakaman.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menjelaskan berbicara pemakaman di perkotaan, ini merupakan yang sangat kompleks. Dimana lahan pemakaman umum di perkotaan, lahannya semakin sempit, karena semakin banyaknya bangunan rumah yang dibangun untuk lahan pemakaman.
Sedangkan kendala untuk pembangunan pemakaman, selalu terhambat dalam masalah pembebasan lahan. Maka dari itu untuk mengatasi hal tersebut yang berlaku sampai saat ini adalah sistem tumpang, dimana dua atau lebih jenasah yang masih memiliki hubungan kekerabatan, menggunakan satu lahan yang sama atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus ataupun yang tidak membayar pajak pemakaman,” jelasnya.
Namun, tutur Dikdik, karena dilihat dari realitas yang ada sampai saat ini, bahwa luas areal lahan pemakaman umum di kota Cimahi, tidak seimbang dengan jumlah rata-rata orang yang meninggal.
“Apabila lahan yang disediakan oleh Pemerintah daerah sudah tidak dapat lagi menampung, maka kedepannya akan muncul permasalahan baru, untuk tempat peristirahatan bagi orang-orang yang meninggal nantinya,” beber Dikdik.
Pemerintah daerah, dengan permasalahan pemakaman ini dengan berbagai alternatif untuk mencukupi kebutuhan penduduk akan tempat pemakaman ini.
“Dengan permasalahan pemakaman ini, maka pemerintah Kota Cimahi sangat menyambut baik dari prakarsa DPRD Kota Cimahi, terkait dengan usulan Raperda tentang usulan pemakaman,” tutupnya.
Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi, Maria Fitriana, Kadibudparpora Kota Cimahi Achmad Nuryana, Kepala BPKAD Chanifah Listyarini, Kepala KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Kepala Kejari Ari Raharjo, Kepala BNNK, dan Forkopimda.
- Penulis: kusnadi
