HASANAH.ID, CIMAHI – Sesuai surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/4446/SJ, tertanggal 21 Agustus 2023 menyatakan bahwa, DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkannya.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain meminta Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama nama calon PJ. Walikota dimaksud paling lambat tanggal 6 September 2023.
“Kemudian, direkaplah nama nama calon yang diajukan Fraksi-Fraksi dan diurutkan berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak,”ujar Azul sapaan Achmad Zulkarnain dalam rilisnya.
Azul menuturkan dari tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang akan diusulkan ke Mendagri pada hari terakhir, batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 8 September 2023.
Nama nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang diusulkan DPRD Kota Cimahi adalah sbb:
1) Dikdik S. Nugrahawan, S. Si. M. M
2) Dr. Hery Antasari, ST, M. DEV
3) Dr. Ir. Dicky Saromi, M. Sc.