Hasanah.id – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Pangguh, Kecamatan Ibun, Minggu 8 Oktober 2023.
Dalam paparannya, Nia mengatakan bahwa kehadiran perda ini dimaksudkan untu mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
“Perda ini dimaksudkan untuk memastikan tumbuh kembang anak sesuai dengan kebutuhan dan dapat menciptakan iklim yang mendukung anak menjadi pribadi tangguh,” ujar Nia.
Nia pun mengungkapkan tanggung jawab negara dalam perwujudan perlindungan anak.
“Negara, dalam hal ini Pemerintah Jawa Barat berkewajiban memberikan fasilitas layak anak untuk tumbuh kembang anak, juga memberikan advokasi/pendampingan dalam rangka perlindungan anak,” ujarnya.