HASANAH.ID – BANDUNG. Ratusan warga Dago Elos, Kota Bandung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) untuk melawan putusan PN Bandung bernomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017. Mereka melakukan itu karena untuk mempertahankan ruang hidup mereka pada Selasa, (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung,
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan menolak Aamaning karena banyak objek dan subjek sengketa yang tidak sesuai fakta. Permohonan meminta PN Bandung agar warga mengosongkan lahan di Dago Elos yang diklaim milik mereka.
Perwakilan Tim Advokasi Forum Dago Melawan, Dafa mengungkapkan bahwa Warga Dago Elos menolak keras putusan PN Bandung terkait sengketa lahannya. Menurutnya, kajiannya perlu ditinjau ulang.