HASANAH.ID – NASIONAL. Persoalan masyarakat adat merupakan hal kompleks dan sudah menjadi fokus Kemendikbud. Pemenuhan hak konstitusional mereka sudah didorong oleh Kemendikbud pada Senin, (13/5/2024).
Direktorat Jendral Kemendikbud, Sjamsul Hadi mengatakan sudah terbentuk tim koordinasi untuk mengurusi RUU Masyarakat Adat. Koordinasi ini terdiri dari 25 lembaga pemerintahan yang sesuai dengan SK Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Tim koordinasi ini juga sudah melakukan evaluasi beberapa kali karena gerakannya kurang cepat sehingga belum ada dampak yang signifikan dalam mendorong RUU Masyarakat Adat. Persoalan mengenai masyarakat adat juga sudah dibahas bersama jajaran yang terkait serta warga adatnya sendiri.
Menurutnya persoalan masyarakat adat ada di hutan, pesisir, agraria serta ritual adat dan pelayanan publik. Maka dari itu perlu adanya UU yang melindungi mereka.
“Kami juga bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung serta ATR/BPN di lapangan karena ada 900 permasalahan yang terjadi pada masyarakat adat termasuk kriminalisasi,” ujar Sjamsul.