BANDUNGBeritaPOLITIK

Soal Regulasi Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Bandung: Masih Menunggu

HASANAH.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung masih menunggu arahan dari pusat terkait regulasi calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin jika maju dalam Pilkada.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebut caleg terpilih harus mundur jika akan maju dalam kontes Pemilihan Walikota (Pilwalkot) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Sementara itu, ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan bagaimana regulasi yang berlaku dalam ranah KPU Kota/Kabupaten.

“Kalau soal regulasi itu kita masih nunggu koordinasi yah sama pusat. Nanti kita tunggu saja yah regulasi turunannya,” kata Wenti usai acara pelantikan PPK se-Kota Banding pada Kamis, 16 Mei 2024.

Selain regulasi soal caleg terpilih harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024, Wenti juga mengkonfirmasi tentang penambahan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika pada Pemilu 2024 jumlah maksimal pemilih adalah 300, maka untuk Pilkada nanti jumlahnya menjadi ganda, yakni 600 pemilih

“Iya itu ada perubahan di Pilkada, kalau Pemilu kan sekitar 200 yah,” jelasnya.*** (Gilang)

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock