HASANAH.ID – NASIONAL. Organisasi Kontras menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang dinilai mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjauhkan kepolisian dari cita-cita demokrasi pasca reformasi.
Dimas, perwakilan dari Kontras, mengungkapkan dua hal utama yang menjadi sorotan terkait fungsi intelijen dalam RUU ini.
“Secara garis besar, UU Polri melanggar HAM dan menjauhkan kepolisian dari prinsip-prinsip demokratis yang dicita-citakan sejak reformasi. Beberapa pasal dalam RUU ini semakin menegaskan peran kepolisian yang lebih mengedepankan fungsi intelijen,” ujar Dimas.
Ia menyoroti pasal 16 poin A yang memberikan kewenangan intelijen sentral kepada kepolisian. Fungsi intelijen yang dijelaskan dalam pasal ini melibatkan upaya proaktif untuk melakukan perubahan perilaku terhadap objek intelijen, yang dinilai Dimas sangat berbahaya karena memberikan legitimasi yang terlalu besar kepada kepolisian untuk memanipulasi opini publik dan perilaku masyarakat.