HASANAH.ID, JABAR – Penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar secara simbolis, Kamis, 20 Juni 2024.
Berkas tersebut diterima oleh tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar. Penerimaan tersebut ditandai dengan penandatanganan berkas serah terima oleh Tim Polda dan Kejati Jabar.
Pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus Vina itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan oleh tim peneliti sesuai KUHAP.
“Dan dalam waktu 7 hari Jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang diberikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Sebanyak enam jaksa akan diturunkan untuk memeriksa semua berkas selama dua pekan ke depan. Cahya mengatakan, untuk saat ini tidak ada penambahan jumlah Jaksa yang akan terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
“Jaksa yang menangani 6 orang. Tidak ada penambahan,” ucapnya.
Sementara jumlah halaman dan bundel berkas itu belum diketahui pasti. Namun Cahya menyebut ada dua jilid yang Hari ini diserahkan kepada Kejati.