HASANAH.ID, JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memutuskan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon belum lengkap, Kamis, 27 Juni 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menuturkan, pemberitahuan itu disampaikan ke Polda Jabar melalui surat P-18.
“Tim jaksa peneliti sudah melakukan penelitian dan atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah memberitahukan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar,” kata Cahya di kantor Kejati Jabar, Kamis, 27 Juni 2024.
Dia mengatakan, tim jaksa saat ini sedang menyusun petunjuk yang akan diberikan ke penyidik Polda Jabar agar melengkapi kekurangan berkas. Hasil tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Karena saat ini teman-teman tim jaksa masih menyusun petunjuknya, dalam tujuh hari ke depan hasilnya akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar. Informasi ini sudah disampaikan pada tanggal 24 Juni 2024, itu dalam bentuk surat P-18,” ujarnya.