HASANAH.ID, JABAR – Tim jaksa peneliti berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tidak bertambah untuk pemeriksaan tahap dua.
“Masih tetap enam dalam melakukan penelitian,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis, 27 Juni 2024.
Berkas perkara tersangka PS dinyatakan belum lengkap oleh tim jaksa peneliti setelah diteliti selama tujuh hari. Sehingga, penyidik Polda Jabar harus melengkapi berkas tersebut.
Untuk melengkapi berkas, Polda Jabar memiliki waktu tujuh hari sebelum Kejati membuat keputusan final terkait perkara Pegi.
Saat ini, tim jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk untuk Polda Jabar melengkapi kekurangan berkas. Perkembangan perkara itu kini menjadi P-18.
“Karena saat ini teman-teman tim jaksa masih menyusun petunjuknya, dalam tujuh hari ke depan hasilnya akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak enam jaksa akan diturunkan untuk memeriksa semua berkas selama dua pekan ke depan.