HASANAH.ID – Fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si saat menyosialisasikan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (6/7/2024)
Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua PKK Kecamatan Lembang, Sekretaris Desa Lembang dan para kader PKK se Kecamatan Lembang serta tamu undangan lainnya.
Hj Elin mengatakan pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Oleh karena sebagai upaya untuk melindungi hak-hak anak, pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.