HASANAH.ID, BANDUNG – Hakim tunggal dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
“Menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana, penangkapan termohon tidak sah secara hukum,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta agar penyidik dari Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Polda Jabar juga diharuskan membebaskan Pegi Setiawan yang kini tengah mendekap di penjara demi kepentingan penyelidikan.
“Memberitakan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon dan termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
Mendengar putusan tersebut, penonton jalannya persidangan sempat riuh dan bertepuk tangan. Mereka tampak girang atas bebasnya Pegi. Senyum tim kuasa hukum Pegi juga terlihat di raut wajah mereka.