HASANAH.ID – BANDUNG. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini di PN Bandung.
“Hakim menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana, penangkapan termohon tidak sah secara hukum,” kata Eman Sulaeman dalam pembacaan putusannya.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, hakim memerintahkan agar penyidik dari Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Lalu siapa sebenarnya Eman Sulaeman Hakim yang menangani kasus Pegi Setiawan?
Melansir dari Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975, memiliki karier panjang sebagai aparatur sipil negara di bidang peradilan. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan pada tahun 1999 dan mulai berkarier di Pengadilan Agama Sumedang. Selanjutnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, serta Ketua di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).