HASANAH.ID – NASIONAL. – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Kresno Buntoro, mengusulkan penghapusan larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis dalam forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 39 huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Gina, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai bahwa usulan tersebut adalah pandangan keliru yang mencerminkan kemunduran reformasi TNI.
“Militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang. Tugas dan fungsi militer adalah menghadapi perang dan pertahanan, bukan berbisnis,” kata Gina dalam keterangannya dalam Siaran Pers pada Kamis, 17 Juli 2024.
Menurutnya, penghapusan larangan tersebut akan mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil. Reformasi 1998 telah mengembalikan militer ke fungsi aslinya untuk pertahanan negara, dan usulan ini dianggap sebagai langkah mundur.