
HASANAH.ID – Bandung – Plt Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
“Pencabutan ini dilakukan karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang lebih rinci diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018. Selain itu, regulasi terkait bangunan cagar budaya telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Raperda tentang RPPLH ini didasarkan pada mandat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” lanjut Bambang.