HASANAH.ID – KAB. KUNINGAN. Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan sosialisasikan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan, Rabu 31 Juli 2024.
Seperti diketahui, Pilkada serentak telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, banyak bermunculan nama-nama para Bacalon Bupati Kuningan, seperti Ridho Suganda, dr. Deni Wirhana Wirananggapathi, Dr. Dian Rachmat Yanuar, Yanuar Prihatin, Dr. Kamdan, Dr. Alfan Syafi’i juga masih ada lainnya.
Para kandidat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, agar masyarakat mengetahui para Bakal Calon Bupati Kuningan.
Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, menyampaikan pentingnya memahami regulasi pencalonan Pilkada serentak.
“Regulasi pencalonan Pilkada serentak ini tertuang dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati serta dokumen-dokumen yang wajib disiapkan saat pendaftaran,” ucapnya.