HASANAH.ID – NASIONAL. – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pencegahan kasus pertanahan. Langkah ini merupakan upaya bersama dalam memberantas mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kerja sama ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa sengketa tanah sering menjadi isu yang mendapat sorotan publik, terutama yang melibatkan mafia tanah. “Banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena sudah sangat rumit dan perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” ujar AHY dalam keterangan pers, Senin (5/8/24).