Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 26 September 2024.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas berdasarkan temuan di lapangan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” ujar Yayan.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya dipenuhi pedagang kini tampak sepi. Namun, alat-alat jualan yang masih tertinggal di area tersebut diangkut oleh petugas Satpol PP.