
HASANAH.ID, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar dalam upaya pencegahan pelanggaran serta pengawasan kampanye di media sosial pada Pilkada 2024. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Penguatan Kemitraan Bersama Stakeholder Bawaslu, Jumat (18/10/2024).
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan bahwa potensi pelanggaran selama kampanye menjadi perhatian utama Bawaslu Jabar. “Potensi kerawanan kampanye melalui media sosial sangat besar, oleh karena itu kami berinisiatif menggandeng berbagai pihak, termasuk Diskominfo Jabar,” ujar Zacky.
Zacky juga menyebutkan bahwa tim Jabar Saber Hoaks (JSH) telah banyak membantu Bawaslu dalam memitigasi potensi kerawanan kampanye di media sosial. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye mengacu pada dua undang-undang, yaitu UU Pemilihan dan UU ITE. “Pelanggaran seperti penyebaran hoaks, fitnah, dan adu domba di media sosial dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Pemilihan di pasal 69 serta UU ITE,” tambahnya.