HASANAH.ID – BANDUNG. Ketua Forum Peduli Kota Bandung mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan menyusun Raperda Reklame dan Raperda RDTR dan bekerja membuat peraturan baru terkait Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Peduli Kota Bandung, Zaka yang menyoroti terkait peraturan Reklame Billboard yang selama ini tumpang tindih.
“Prinsipnya, kami mendorong Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang akan bekerja membuat peraturan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Billboard yang selama ini aturannya tidak jelas, bahkan tumpang tindih, sehingga berdampak justru mengotori dan merusak estetika Kota Bandung,” ujar Zaka, Senin 25 November 2024.
Terkait Reklame dan Billboard, Ia berharap Pansus mengkaji kembali aturan terdahulu yaitu dikembalikan dan diselaraskan kepada pihak pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tidak perlu melibatkan asosiasi.