Hasanah.id – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghasutan.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari polemik yang muncul usai deklarasi darurat militer yang diumumkan pada pekan lalu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Seoul, Park Se-hyun, pada Minggu (8/12/2024).
“Penyelidikan sedang berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah sejumlah tuduhan diajukan terkait tindakan Presiden Yoon,” jelas Park, yang memimpin tim penyelidikan terhadap kasus ini.
Deklarasi darurat militer yang dibuat oleh Presiden Yoon pada Selasa (3/12/2024) telah memicu berbagai kritik tajam dari oposisi dan masyarakat.
Park menambahkan bahwa Presiden Yoon kini menghadapi penyelidikan atas dugaan penghasutan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kantor Kejaksaan Khusus Korea Selatan juga mengonfirmasi bahwa status Yoon sebagai tersangka membuka kemungkinan dirinya akan menghadapi tuduhan serius, termasuk pemberontakan.