Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Diamankan

HASANAH.ID, JABAR – Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang telah menghebohkan masyarakat. Pelaku berinisial JK kini telah diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatannya tersebut. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.S.I., CPHR, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, S.E., M.H., menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan masyarakat.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan terkait tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Tersangka JK diduga telah merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan korban menggunakan ponselnya. Video yang diambil tersebut kemudian disebarluaskan oleh tersangka dengan cara dijual seharga Rp 150.000 kepada pihak lain, yang mengakibatkan video tersebut menjadi viral di grup Telegram.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 8 warna putih milik korban dan iPhone 11 warna hitam milik tersangka. Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai hubungan orang tua pelaku dengan rumah dinas kapolres, Kapolres Majalengka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Kami akan tetap memproses hukum tersangka JK sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Indra Novianto.