HASANAH.ID, NASIONAL – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Operasi ini mengamankan tujuh orang, terdiri atas tiga bandar dan empat penambang. Aktivitas tambang ilegal ini diduga telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa para pelaku menambang emas tanpa izin dengan mengambil tanah dari kawasan hutan. Tanah tersebut diolah menggunakan bahan kimia untuk menghasilkan emas murni. “Setelah mendapatkan emas, para penambang menjual hasilnya kepada pengepul. Dari pengepul, emas ini kemudian dikirim ke bandar utama,” jelas Kombes Aldi dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kombes Aldi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini memiliki sistem yang terorganisasi dengan baik. Para penambang lokal mengolah emas di hutan, kemudian menyerahkannya kepada pengepul yang ditunjuk. Salah satu bandar utama diketahui berasal dari Tasikmalaya.