Hasanah.id – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tenaga honorer akan segera direalisasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini.
Regulasi terkait pengangkatan tenaga honorer ini telah diatur dalam KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan kriteria khusus bagi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah kriteria yang ditetapkan:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
- Tenaga honorer dalam database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetapi belum mendapatkan formasi.
Meski demikian, kebijakan ini belum mencakup seluruh tenaga honorer. Banyak tenaga honorer lainnya yang tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga nasib mereka masih belum jelas.
Menurut data BKN, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.568.614 orang mendaftar pada seleksi PPPK tahap 1, sementara 116.498 orang mengikuti seleksi tahap 2. Sisanya, sebanyak 180.308 orang, tidak mendaftar pada seleksi CASN 2024.