HASANAH.ID, JABAR – Polres Subang kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, pada Kamis, 16 Januari 2025. Ketiga tersangka berinisial TWA, AM, dan WG diamankan bersama barang bukti berupa 100 paket sabu seberat 36,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip bening di salah satu rumah tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah tas selempang bertuliskan “Hishmore,” dua pak plastik klip, satu timbangan digital, serta tiga unit handphone beserta kartu SIM. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang.
Saat ini, Polres Subang masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama sabu kepada para tersangka. “Kami akan terus melakukan penyelidikan guna memburu bandar yang memasok narkotika kepada mereka,” ujar AKP Heri.