Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini juga mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam pemberantasan narkoba. AKP Heri mengapresiasi kerja keras timnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.