Hasanah.id – Sehari setelah dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2025, Donald Trump langsung menandatangani sejumlah perintah eksekutif, termasuk penghentian sementara seluruh program bantuan luar negeri, kecuali untuk Mesir dan Israel.
Kebijakan ini diberlakukan selama 90 hari guna meninjau kembali apakah bantuan tersebut masih selaras dengan prioritas pemerintahan Trump.
“Semua kepala departemen dan lembaga yang menangani program bantuan pembangunan luar negeri Amerika Serikat harus segera menghentikan kewajiban baru dan pencairan dana untuk negara asing,” demikian isi perintah eksekutif yang ditandatangani Trump di Ruang Oval pada 21 Januari 2025.
Langkah Trump ini diperkuat dengan memo internal dari Kementerian Luar Negeri AS yang menginstruksikan penghentian hampir semua bantuan luar negeri. Pada 28 Januari, sebuah bocoran memo juga mengungkapkan penghentian sementara berbagai program hibah, pinjaman, dan bantuan keuangan lainnya.