HASANAH.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kades Kohod sebelumnya sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
“Kades Kohod telah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Izin Proyek Pagar Laut di Tangerang
Mengenai kemungkinan peningkatan status hukum Kades Kohod, Djuhandhani menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Bareskrim akan menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Jika alat bukti sudah mencukupi, kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau ada perkembangan lain dalam penyidikan,” jelasnya.