HASANAH.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri. Regulasi ini mewajibkan PT Pertamina, melalui anak perusahaannya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), untuk mengutamakan minyak mentah produksi dalam negeri sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga harus menawarkan minyak mentah mereka kepada PT KPI sebelum mengekspor.