Baca Juga: Tinjau PT. Migas Hulu Jabar, DPRD Jabar Hj Elin Bahas Peran CSR BUMD Untuk Daerah
Namun, dalam praktiknya, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT KPI dan beberapa KKKS swasta sengaja menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut. Dugaan ini mengarah pada tindakan yang berpotensi merugikan negara, karena minyak mentah bagian negara (MMKBN) yang seharusnya diolah di kilang Pertamina justru digantikan dengan minyak impor.
Harli menegaskan bahwa ada unsur tindakan melawan hukum dalam mekanisme penghindaran kesepakatan tersebut. Kejagung tengah menyelidiki lebih lanjut skema yang digunakan oleh PT KPI dan KKKS swasta dalam proses jual beli minyak mentah. Dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat kebijakan tersebut seharusnya meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengutamakan produksi domestik.
Baca Juga: Kejari Kota Bandung Geledah Balaikota Bandung, Ada Dugaan Korupsi?
Barang Bukti yang Disita dalam Penggeledahan Ditjen Migas
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan mencakup tiga ruangan utama di Ditjen Migas, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat file digital yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.