HASANAH.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2/2025). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang sebelumnya diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Rini menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 15.19 WIB. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Rini menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangannya mengenai akuisisi PGN oleh Pertamina, yang disebutnya sebagai bagian dari program pemerintah.
“Saya diminta untuk memberikan konfirmasi mengenai program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Saya tegaskan bahwa itu merupakan program pemerintah,” ujar Rini di hadapan awak media seusai pemeriksaan.
Terkait kontrak kerja sama antara PGN dan IAE, Rini mengaku tidak memiliki pengetahuan mengenai detail transaksi tersebut. Ia menyebut bahwa penyidik tengah mendalami peran Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, dalam transaksi yang menjadi objek penyelidikan.