“Saya tidak mengetahui soal kontrak kerja sama tersebut. Setahu saya, transaksi seperti ini biasanya ditangani oleh direktur tanpa harus melibatkan direktur utama,” katanya.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Pertanyakan Penyelesaian Kebocoran Pipa Gas di Pulau Bunyu
Penggeledahan Oleh KPK
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk Kantor Pusat PT IAE dan PT PGN di Jakarta, serta kediaman pribadi tersangka di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Kota Bekasi. Selain itu, Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur, juga turut digeledah oleh penyidik.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dan Direktur Utama PT Isargas.
Baca Juga: Menanggapi Tiket Pesawat Mahal Menteri Rini: Ada Batasnya, Harusnya Normal
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK terus mendalami berbagai aspek dari transaksi yang melibatkan PGN dan IAE guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam kerja sama tersebut.