HASANAH.ID – Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemangkasan anggaran negara sebesar Rp306,7 triliun. Kebijakan ini berdampak langsung pada berbagai lembaga penting, termasuk Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY), sementara anggaran Polri dan sektor militer justru mengalami peningkatan. Langkah ini menuai kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena dianggap melanggar konstitusi dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
Keputusan pemangkasan APBN melalui Instruksi Presiden dinilai menyalahi mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN. Sesuai Pasal 42, perubahan APBN hanya bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN yang harus dibahas dan disetujui oleh DPR sebelum tahun anggaran berakhir.
Tanpa persetujuan legislatif, pemangkasan ini dinilai tidak sah dan cacat hukum. Pemerintah seharusnya mengajukan revisi APBN kepada DPR, bukan mengambil kebijakan sepihak melalui Instruksi Presiden, yang hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum dalam perubahan undang-undang.