Hasanah.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor (WFO) hanya tiga hari dalam seminggu. Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa skema ini mengombinasikan dua hari kerja dari mana saja (WFA) dengan tiga hari WFO sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.
“Kebijakan ini selaras dengan instruksi Presiden terkait penghematan anggaran dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN serta mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi,” ujar Zudan.
Ia menambahkan, penerapan WFA dan WFO juga bertujuan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Kebijakan ini juga menjadi langkah dalam meningkatkan kepercayaan publik, sehingga anggaran negara dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab dan tidak dianggap sebagai pemborosan keuangan,” jelasnya.