Menurut Zudan, arahan Presiden Prabowo Subianto ini mendorong pegawai BKN untuk meningkatkan daya saing dan berorientasi pada pencapaian target kinerja.
“Mari jadikan kebijakan efisiensi ini sebagai cara untuk membangun citra positif ASN, agar para pemangku kepentingan melihat bahwa BKN bekerja dengan efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zudan menyatakan bahwa penerapan WFA dan WFO di lingkungan BKN diharapkan dapat menciptakan pegawai yang lebih kompeten dan berkinerja tinggi.
“Polanya akan dievaluasi setiap bulan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang penghematan belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Inpres ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terkait penghematan anggaran di tingkat kementerian dan lembaga.