HASANAH.ID – Sebuah mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412-SIN yang terparkir di kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menjadi sorotan publik. Kendaraan tersebut diketahui memiliki tunggakan pajak lebih dari empat tahun, dengan total mencapai Rp42 juta.
Keberadaan mobil tersebut terungkap dalam sebuah rekaman video yang memperlihatkan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di rumah Kades Kohod. Mobil sedan mewah ini menarik perhatian, terutama karena nomor pelatnya yang unik dan bisa dibaca menyerupai nama Arsin.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, memastikan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut terdaftar secara resmi.
“Jika dicek dalam sistem manajemen, nomor polisi tersebut memang ada,” ujarnya, Selasa (11/2).
Namun, pihak kepolisian belum mengonfirmasi apakah benar Arsin merupakan pemilik sah dari kendaraan tersebut.
“Jika dilihat dari data, pelat nomor itu sesuai dengan nama dan jenis kendaraan,” tambah Argo.
Baca Juga: Bupati Jeje Minta Pejabat Eselon II, III, dan IV Untuk Jadi Warga Pangandaran
Berdasarkan informasi dari sistem pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten, mobil Honda Civic berpelat nomor B-412-SIN diketahui memiliki tunggakan pajak yang cukup besar, yakni sebesar Rp42.395.000. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen pajak yang belum dibayarkan selama lebih dari empat tahun.
Rincian tunggakan tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp20.519.000 dan denda PKB yang mencapai Rp4.106.000. Selain itu, terdapat Opsen PKB Pokok sebesar Rp13.544.000 serta denda Opsen PKB senilai Rp2.711.000.
Tak hanya itu, mobil tersebut juga memiliki kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana (SWD) Pokok sebesar Rp715.000, ditambah dengan denda SWD senilai Rp500.000. Selain itu, biaya administrasi lainnya termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000 dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp100.000 turut menambah total tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Baca Juga: Gegara Pelat Nomor Kendaraan Hilang Satu, Konsumen Dapat Penolakan Pembelian BBM di SPBU