HASANAH.ID, NASIONAL – Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Arsin sempat mangkir dari undangan klarifikasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan surat palsu dalam proses pengajuan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Kami sudah memeriksa Kades sebagai saksi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.
Djuhandani menambahkan bahwa ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. “Jika alat bukti sudah cukup, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat,” jelasnya.