Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi model A dengan terlapor berinisial AR, namun Djuhandani tidak mengungkap identitas lengkapnya. Hingga kini, sudah ada 44 orang yang diperiksa, termasuk warga Desa Kohod, pihak kementerian, lembaga terkait, serta ahli.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Djuhandani memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan menelusuri kasus ini dari awal, termasuk surat-surat yang diterbitkan Kades. Tidak menutup kemungkinan Kades Kohod bisa menjadi tersangka,” tegasnya.