
Selain itu, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Djuhandani memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan menelusuri kasus ini dari awal, termasuk surat-surat yang diterbitkan Kades. Tidak menutup kemungkinan Kades Kohod bisa menjadi tersangka,” tegasnya.