HASANAH.ID, NASIONAL – Kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram kini telah mengalami perubahan. Masyarakat tetap dapat membeli gas melon di warung yang berstatus sebagai subpangkalan, bukan hanya di pangkalan resmi. Di sisi lain, bagi yang ingin menjadi agen atau pangkalan gas LPG Pertamina, terdapat sejumlah syarat dan modal yang perlu dipenuhi.
Modal dan Syarat Menjadi Agen Gas LPG
Agen gas LPG merupakan bagian dari jaringan distribusi Pertamina yang menyalurkan gas ke pangkalan. Untuk menjadi agen, calon mitra harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki modal awal sekitar Rp100 juta. Selain itu, agen wajib memiliki kendaraan operasional seperti truk atau pickup dan lahan minimal 165 m² untuk operasional bisnis.
Syarat yang harus dipenuhi calon agen LPG antara lain:
1. Berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
2. Memiliki NPWP dan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan.
3. Menyediakan surat referensi bank serta bukti saldo rekening badan usaha.
4. Mengantongi izin usaha seperti SIUP dan TDP.
5. Memiliki izin gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
6. Menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk semua direksi dan komisaris.
7. Melampirkan daftar pangkalan serta kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
8. Bersedia mematuhi aturan dari Pertamina dan pemerintah daerah setempat.