Hasanah.id – Dodi Romdani, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi bekerja di Jepang. Keputusan ini diambil setelah ia menerima kembali panggilan kerja dari negara tersebut.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Dodi sempat berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana, keputusan Dodi untuk kembali bekerja di Jepang bukanlah hal mendadak, karena sebelumnya ia juga pernah bekerja di sana.
“Awalnya kami tidak tahu secara pasti, tetapi memang dulu beliau pernah bekerja di Jepang. Setelah masa jabatannya sebagai kepala desa berjalan, ternyata ada panggilan lagi untuk kembali bekerja di sana,” ujar Deden pada Kamis (13/2/2025).
Deden menjelaskan bahwa Dodi telah menjabat sebagai Kepala Desa Sukamulya selama hampir enam tahun, yaitu satu periode penuh. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, seharusnya ia masih memiliki dua tahun lagi sebelum masa jabatannya berakhir.