HASANAH.ID – Ketika sudah memasuki Ramadan, seluruh umat Muslim di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mencari keberkahan melalui ibadah puasa. Tetapi ditengah kemajuan teknologi, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan headset saat berpuasa.
Pada dasarnya memakai headset tidak membatalkan puasa. Hal itu dikarenakan headset terletak di luar telinga dan tidak masuk ke dalam rongga THT. Oleh sebabnya, ketika Anda mendengarkan musik melalui headset saat berpuasa dibolehkan.
Hal serupa pun diutarakan oleh Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Toto Suharto. Menurutnya penggunaan headset selama berpuasa tidak mempengaruhi keabsahan puasa umat Muslim. Sedangkan dalam fikh, ia mengatakan puasa dianggap batal jika ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh lewat jalur terbuka.
Baca Juga: Tidak Ingin Beresiko: Sebaiknya Bersihkan Telinga Anak Anda Ke Dokter
“Bagian dalam merupakan rongga telinga yang tidak tampak, sedangkan bagian luar adalah rongga telinga yang tampak,” Ucap Toto sebagaimana dikutip Rabu (5/3/2025).