HASANAH.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025), jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri serta 10 orang pengusaha.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Tom Lembong mengeluarkan 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian. Akibat kebijakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578.105.409.622,47, dengan Rp 515.408.740.970,36 di antaranya dinikmati oleh 10 pengusaha.
“Terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar jaksa penuntut umum saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Sepuluh Pengusaha yang Terlibat dalam Kasus Impor Gula
Jaksa mengungkap bahwa dalam kasus ini, selain Tom Lembong, terdapat 10 pengusaha yang turut menikmati keuntungan dari kebijakan impor gula tersebut. Mereka adalah:
- Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
- Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hendrogiarto A Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Jaksa juga menyebutkan adanya selisih dana sebesar Rp 62,6 miliar dari total kerugian negara yang belum dirinci penggunaannya dalam dakwaan.