BeritaNASIONAL

KPK Tetapkan Sekjen DPR dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi

 

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, termasuk Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Namun, Setyo belum mengungkapkan identitas enam tersangka lainnya. Ia menyebut para tersangka saat ini belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” jelasnya.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga adalah mark-up harga.

1 2Next page