HASANAH.ID, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayarkan. Perusahaan tekstil tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Yassierli menjelaskan bahwa pembayaran pesangon dan THR akan dilakukan setelah aset perusahaan dijual.
“Yang belum adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa hak upah para buruh hingga Februari sudah dibayarkan oleh kurator. Namun, untuk pesangon dan THR, pembayaran baru bisa dilakukan setelah aset perusahaan yang telah disita dalam proses kepailitan terjual.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator yang bertanggung jawab atas penyelesaian hak buruh Sritex.