
HASANAH.ID, NASIONAL – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menerapkan tarif timbal balik kepada ratusan negara pada Rabu (2/4/2025) waktu AS atau Kamis (3/4/2025) pagi waktu Indonesia. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena kebijakan ini dengan tarif sebesar 32%.
Penetapan tarif ini berkaitan dengan neraca perdagangan antara AS dan Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Reuters, Indonesia memiliki neraca perdagangan yang defisit di mata AS. Artinya, nilai impor AS dari Indonesia lebih besar dibandingkan ekspor AS ke Indonesia. Data Gedung Putih mencatat defisit perdagangan AS dengan Indonesia mencapai USD 18 miliar.
Selain faktor defisit perdagangan, AS juga menyoroti kebijakan tarif impor Indonesia terhadap barang-barang dari AS. Gedung Putih menyebut Indonesia menerapkan tarif impor hingga 64 persen, yang dinilai sebagai bentuk manipulasi mata uang dan penghambatan perdagangan.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang dikenai tarif tinggi. Beberapa negara lain yang memiliki defisit perdagangan dengan AS juga terkena dampaknya, seperti China (34 persen), Uni Eropa (20 persen), Vietnam (46 persen), Jepang (24 persen), dan Korea Selatan (25 persen).