
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari berbagai belahan dunia menunaikan ibadah haji sebagai bentuk kepatuhan dan kecintaan kepada Allah SWT. Di Indonesia, minat untuk berhaji sangat tinggi, namun keterbatasan kuota dan lamanya antrean membuat banyak orang mencari alternatif. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis program haji yang tersedia, agar bisa memilih yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing. Tiga program yang paling dikenal di Indonesia adalah Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Di Indonesia, terdapat tiga jenis program haji yang bisa dipilih: Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda. Masing-masing memiliki perbedaan dalam hal biaya, waktu tunggu, penyelenggara, serta fasilitas yang diberikan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan ketiganya agar kamu bisa menentukan pilihan sesuai kebutuhan:
1. Penyelenggara dan Kuota
- Haji Reguler:
Diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menggunakan kuota resmi pemerintah yang dibagi ke setiap provinsi. - Haji Khusus (ONH Plus):
Menggunakan kuota resmi, namun diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin. - Haji Furoda:
Menggunakan kuota undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi (visa mujamalah). Harus tetap diselenggarakan oleh PIHK yang terdaftar dan diawasi Kemenag.
2. Waktu Tunggu / Antrean
- Haji Reguler:
Waktu tunggu bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun karena kuota terbatas. - Haji Khusus:
Waktu tunggu lebih cepat, rata-rata antara 5–9 tahun. - Haji Furoda:
Tidak ada antrean, bisa berangkat di tahun yang sama setelah administrasi lengkap.
3. Biaya
- Haji Reguler:
Paling terjangkau, disubsidi pemerintah. Biaya tahun 2025 sekitar Rp 46,9 juta – Rp 60,9 juta, tergantung embarkasi. - Haji Khusus:
Biaya lebih tinggi, sekitar USD 8.000 (± Rp 129 juta). - Haji Furoda:
Biaya paling mahal, berkisar USD 16.500 – USD 25.000 (± Rp 277 juta – Rp 421 juta).
4. Fasilitas dan Layanan
- Haji Reguler:
Standar pemerintah. Hotel biasanya berjarak agak jauh dari Masjidil Haram/Nabawi. - Haji Khusus:
Fasilitas lebih nyaman dan dekat dengan lokasi ibadah. - Haji Furoda:
Fasilitas paling premium, seperti hotel bintang lima dekat masjid dan layanan pribadi.
5. Proses Administrasi
- Haji Reguler:
Pendaftaran dilakukan langsung melalui Kemenag. Ada tahapan pendaftaran, verifikasi, pelunasan, dan pembagian kloter. - Haji Khusus:
Dikelola oleh PIHK yang berizin. Proses termasuk manasik dan pelaporan tetap diawasi Kemenag. - Haji Furoda:
Mengurus visa mujamalah lewat PIHK resmi. Harus tetap melapor ke Kemenag. Tidak melalui sistem antrean nasional, namun tetap diawasi oleh UU No. 8 Tahun 2019.