BeritaNASIONAL

UU ASN Bakal Direvisi Lagi, DPR Soroti Sentralisasi Kewenangan Presiden

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali mengalami revisi pada tahun 2025, meskipun UU tersebut baru direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta Pusat, Selasa, (15/4/2025).

Zulfikar menyatakan keheranannya atas revisi lanjutan ini karena dinilai terlalu cepat. Ia menjelaskan bahwa hanya satu pasal yang akan diubah dalam revisi kali ini, yaitu yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama. Dalam rancangan tersebut, kewenangan yang sebelumnya dimiliki pejabat pembina kepegawaian akan ditarik langsung ke Presiden.

Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan itu berpotensi mengembalikan sistem sentralisasi kekuasaan, yang bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang lahir dari era reformasi. Menurutnya, perubahan tersebut juga menafikan peran pejabat pembina kepegawaian di tingkat kementerian atau lembaga.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock