KPK Beberkan Kajian Tambang Nikel Raja Ampat, Belum Ditemukan Indikasi Korupsi

HASANAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah lebih dulu menaruh perhatian terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, kajian terhadap potensi korupsi di wilayah tersebut telah dilakukan sebelum isu pertambangan ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan lembaganya. Penegasan itu ia sampaikan saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
“Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi,” ucap Setyo.
Walau kajian tersebut telah berlangsung, KPK disebut belum bisa menyimpulkan secara tegas adanya indikasi korupsi dalam prosesnya. Menurut Setyo, hasil telaah itu masih harus melalui sejumlah tahapan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kajian yang sedang diproses tersebut nantinya akan diserahkan ke kementerian atau lembaga pemerintah terkait untuk dapat ditindaklanjuti. Namun sebelum proses pengajuan dilakukan, telah lebih dulu terungkap adanya persoalan yang mencuat ke publik.
“Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu. Namun demikian nanti kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada,” lanjut Setyo.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait praktik tambang nikel di Raja Ampat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan. Langkah ini didasarkan pada sejumlah temuan dan pertimbangan yang bersumber dari laporan kementerian hingga keputusan rapat tingkat tinggi.
Pencabutan izin disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran lingkungan menjadi salah satu dasar utama keputusan tersebut. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain pelanggaran lingkungan, lokasi empat tambang tersebut diketahui berada di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, yang merupakan kawasan wisata strategis. Menurut Bahlil, izin empat perusahaan tersebut juga diterbitkan sebelum Geopark Raja Ampat resmi ditetapkan.
“Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah,” ujar Bahlil.